ARTICLE AD BOX

Wilmar Group angkat bicara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Uang sebesar Rp 11,8 triliun itu disetorkan di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lepas para terdakwa korporasi karena dinilai perbuatannya bukan korupsi.
Lantaran vonis lepas tersebut, Kejagung kemudian mengajukan kasasi. Meski belum ada putusan, lima korporasi pada Wilmar Group mengembalikan uang ke Kejagung.
Namun, menurut keterangan resmi Wilmar, uang sebesar Rp 11,8 triliun itu merupakan uang jaminan yang diminta oleh pihak Kejagung.
"Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ke Mahkamah Agung dan meminta Tergugat Wilmar untuk menunjukkan kepercayaannya terhadap sistem peradilan Indonesia dan iktikad baik serta ketidakbersalahannya, dengan menyetor uang jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 [Rp 11,8 triliun]," demikian bunyi pernyataan resmi Wilmar Group, Rabu (18/6).
