KBRI Tokyo Bantah WNI Dilarang Bekerja di Jepang Setelah 2026

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 KBRI Tokyo.Penampakan KBRI Tokyo, Jepang. Foto: KBRI Tokyo.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo membantah kabar yang menyebut bahwa Pemerintah Jepang akan melarang warga Indonesia mencari nafkah di Negeri Sakura setelah tahun 2026.

"Beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang. Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang," tulis keterangan pers KBRI Tokyo, dikutip Rabu (16/7).

Meski begitu, KBRI mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal, aktif memperkenalkan budaya Indonesia, serta menghormati norma, etika, dan hukum yang berlaku di Jepang.

"Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing," sambung pernyataan tersebut.

KBRI juga menyinggung kasus PSHT Madiun yang sempat menjadi sorotan publik Jepang karena dianggap melanggar aturan dan norma setempat. Pihak kedutaan meminta semua pihak bersikap aktif dalam menjaga citra positif Indonesia di Jepang.

"KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang," tutup keterangan tersebut.

WNI--khususnya para pekerja migran-- tengah menjadi sorotan di Jepang, usai beberapa video viral memperlihatkan aktivitas mereka yang dianggap melanggar hukum dan norma setempat.

Meski telah diklarifikasi bahwa sebagian besar video tersebut merupakan kejadian yang terjadi sekitar tiga tahun lalu, komentar negatif tetap bermunculan di media sosial, apalagi setelah sejumlah media Jepang melapork...

Baca Selengkapnya