ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Dalam kasus ini, Kejagung membagi para bank pemberi kredit menjadi 2 klaster.
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7).
Nurcahyo menjelaskan, klaster pertama terdiri dari 3 bank pembangunan daerah (BPD) yang memberikan kredit kepada Sritex. Tiga bank itu, yakni: Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB.
Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan masing-masing orang yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit menjadi tersangka.
Kemudian untuk klaster kedua, lanjut Nurcahyo, terdiri dari bank-bank sindikasi.
"Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi," jelas Nurcahyo.

Dari bank sindikasi ini, Nurcahyo mengakui belum ada tersangka yang dijerat. Dia mengungkapkan, proses pendalaman masih terus dilakukan.
