ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah pengusaha minyak, Riza Chalid, bepergian ke luar negeri per 10 Juli, bertepatan dengan pengumuman Kejagung mentersangkakan pengusaha terkemuka itu.
Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (14/7).
Kejagung pada 10 Juli lalu mengatakan, pihaknya telah memanggil Riza 3 kali berdasar alamat rumahnya di dalam negeri, tapi Riza tak memenuhi panggilan. Bahkan, Riza terdeteksi berada di luar negeri, Singapura tepatnya.
Meskipun menduga di Singapura, Kejagung tetap merilis permintaan pencegahan Riza ke Imigrasi.
Harli mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi dalam rangka memonitor pergerakan Riza.

Panggil Riza Chalid Lagi sebagai Tersangka
Di sisi lain, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga tengah menyiapkan untuk memanggil Riza. Pan...