Kejagung Cegah Riza Chalid per 10 Juli, Pemanggilan sebagai Tersangka Disiapkan

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 IstimewaRiza Chalid Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah pengusaha minyak, Riza Chalid, bepergian ke luar negeri per 10 Juli, bertepatan dengan pengumuman Kejagung mentersangkakan pengusaha terkemuka itu.

Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.

"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (14/7).

Kejagung pada 10 Juli lalu mengatakan, pihaknya telah memanggil Riza 3 kali berdasar alamat rumahnya di dalam negeri, tapi Riza tak memenuhi panggilan. Bahkan, Riza terdeteksi berada di luar negeri, Singapura tepatnya.

Meskipun menduga di Singapura, Kejagung tetap merilis permintaan pencegahan Riza ke Imigrasi.

Harli mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi dalam rangka memonitor pergerakan Riza.

"Tentu kita juga sudah berkoordinasi kepada pihak Imigrasi, supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," ungkapnya.
 ANTARA FOTO/Bayu Pratama SKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Panggil Riza Chalid Lagi sebagai Tersangka

Di sisi lain, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga tengah menyiapkan untuk memanggil Riza. Pan...

Baca Selengkapnya