Kejagung Jerat Zarof Ricar & Lisa Rachmat Tersangka Atur Perkara di PT DKI-MA

1 hari yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.

Zarof dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat dan kliennya, Isodorus Iswardojo.

"Dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/7).

Harli menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan terhadap Zarof sebelumnya. Petunjuk ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof.

Dalam kasus ini, Isodorus diketahui saat itu memiliki sebuah perkara. Dia bersepakat dengan Lisa untuk meminta bantuan kepada Zarof guna mengurus perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sedangkan di Mahkamah Agung itu bahwa II (Isodorus) memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang advokat dan advokat melakukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi. Maka LR juga bersepakat terhadap II dan meminta kepada ZR untuk melakukan suap," jelas Harli.

Menurut Harli, dalam proses suap di Pengadilan Ti...

Baca Selengkapnya