Kejagung Panggil Jurist Tan Usai Jadi Tersangka Korupsi Laptop, tapi Tak Hadir

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Ini merupakan panggilan pemeriksaan perdana usai dia dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

"Per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Namun, dari pemeriksaan yang telah terjadwal tersebut, Jurist Tan mangkir.

"Belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," jelas Anang.

Di sisi lain, Anang melanjutkan, pihaknya saat ini masih menelusuri keberadaan Jurist Tan. Apalagi, ada informasi yang menyebut dia berada di Australia.

"Pokoknya kita dapat informasi apa, akan kita tampung, akan kita pertimbangkan, akan kita dalami, oleh penyidik," ungkapnya.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

 Shutter StockIlustrasi laptop import. Foto: Shutter Stock

Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

Jurist kemudian merupakan piha...

Baca Selengkapnya