Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Beras, 6 Perusahaan Dipanggil

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola beras. Terkait hal tersebut, penyelidikan pun telah dimulai Kejagung.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung memanggil 6 perusahaan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7) mendatang.

“Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan juga melalui tim Satgassus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (24/7).

“Dan untuk keperluan tersebut Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap 6 perusahaan,” tambahnya.

Enam perusahaan yang dipanggil oleh Kejagung adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). Belum ada tanggapan dari keenam perusahaan tersebut mengenai pemanggilan Kejagung tersebut.

Dalam mengusut dugaan ini, Kejagung akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan yang ada di Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI.

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini tentunya kita akan Satgassus P3TPK Gedung Bundar ini akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ucap Anang.

 Valeriia Horovet...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya