ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menilai seharusnya mantan Mendag Tom Lembong divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hotman menilai Tom harusnya bebas karena pada 2017, Jaksa Agung dan Jamdatun yang menjabat saat itu mengeluarkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum kepada Kemendag. Pada intinya, LO tersebut memperbolehkan adanya impor gula.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan diperbolehkannya impor gula itu tetap berdasar pada ketentuan yang berlaku.
"LO itu juga dasarnya mesti dibuat berdasarkan aturan-aturan lain yang ada," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7).
Aturan yang dimaksud adalah terkait diperlukannya rapat koordinasi lebih dulu sebelum dilaksanakan impor gula. Dalam dakwaan jaksa, Tom disebut menyetujui izin impor tanpa melalui rapat antarkementerian.
"Isinya kan tetap, tetap apa? Mengacu pada ketentuan. Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya," jelas Sutikno.

Adapun pernyataan Hotman itu disampaikan pada Selasa (15/7)...