Kejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Antara.Kejari Cilegon musnahakan 12,4 juta batang rokok ilegal. Dok: Antara.

Sebanyak 12,48 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kota Cilegon pada Selasa (22/7), sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.

"Kita melihat bahwa perkara penanganan perkara cukai ini sudah inkrah, jadi untuk menghindari risiko disalahgunakan, harus segera dimusnahkan. Barang bukti ini tidak hanya rokok ilegal, ada juga narkoba, senjata tajam, serta beberapa barang bukti obat-obatan heximer, tramadol," ujar Diana dikutip dari Antara, Jumat (25/7).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, narkotika, senjata tajam, telepon genggam, dan sejumlah obat-obatan terlarang hasil penanganan perkara dari Januari hingga Juni 2025.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Wali Kota Cilegon, perwakilan BNN Kota Cilegon, Bea Cukai Merak, Imigrasi Banten, Lanal Banten, dan Polres Cilegon. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Banten.

Diana menjelaskan, Kejari Cilegon berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, termasuk dengan melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka.

"Kami harap pemusnahan jutaan batang rok...

Baca Selengkapnya