Kejati Sumsel Geledah 3 Rumah dan Sita Mobil dari Kasus Pasar Cinde

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kejati SumselTim Penyidik Kejati Sumsel saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Cinde Palembang. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (9/7/2025) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB mengenai pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, pada periode 2016 hingga 2018.

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama,"kata dia, Rabu (9/7/2025).

 Dok. Kejati SumselTim Penyidik Kejati Sumsel saat memeriksa berkas yang ada di salah satu rumah tersangka kasus korupsi Pasar Cinde. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Vanny menjelaskan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik para tersangka, yaitu, rumah tersangka H (Harnojoyo) di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang, rumah tersangka RY (Raimar Yousnandi) di Jalan Angkatan 66, Palembang dan rumah tersangka EH (Edi Hermanto) di kawasan Gajah Kedamaia...

Baca Selengkapnya