ARTICLE AD BOX

Penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (9/7/2025) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB mengenai pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, pada periode 2016 hingga 2018.
"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama,"kata dia, Rabu (9/7/2025).

Vanny menjelaskan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik para tersangka, yaitu, rumah tersangka H (Harnojoyo) di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang, rumah tersangka RY (Raimar Yousnandi) di Jalan Angkatan 66, Palembang dan rumah tersangka EH (Edi Hermanto) di kawasan Gajah Kedamaia...