Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dari Skandal Kredit 2 Perusahaan Perkebunan

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kejati SumselUang Rp 506 miliar saat dihadirkan Kejati Sumsel dalam press rilis. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menyita uang tunai senilai Rp 506,15 miliar sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada dua perusahaan perkebunan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan penyitaan ini menjadi langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tapi juga pada pemulihan kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (7/8/2025).

Pihak Kejati memperkirakan masih ada potensi aset tambahan yang tengah dilacak dan berpeluang dilelang, dengan nilai estimasi sekitar Rp400 miliar. Jika proses penyitaan dan lelang berhasil, total uang negara yang diselamatkan bisa mendekati Rp1 triliun.

“Dari estimasi awal, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Artinya, kita sudah hampir menyelamatkan kembali dana yang hilang,” ungkap Adhryansah.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 60 orang saksi. Hasil sementara menunjukkan bahwa masalah bermula dari proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.

Terkait penetapan tersangka, Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tindakan hukum selanjutnya akan segera kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” tegasnya.

Baca Selengkapnya