ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sandi Saputra (27), orang tua pasien Alesha Erina Putri melaporkan dokter yang menangani operasi ke Mapolda Lampung, Senin (25/8).
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Supriyanto saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung.
"Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesa Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya hari ini kami bermaksud untuk membuat laporan ke Kepolisian Polda Lampung terkait dengan hak-hak hukum keluarga bayi Alesha," katanya.
Supriyanto menjelaskan, pihaknya melaporkan dokter BR terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
"Yang bersangkutan juga merupakan dokter ASN sehingga kami menduga ada tindakan pungli, sehingga jika dihubungkan dengan norma hukumnya seorang ASN melakukan tindakan seperti itu patut diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 12," ucapnya.
"Ini juga akan kami laporkan ke Kriminal khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi walaupun nilainya tidak banyak tapi ini yang bersangkutan adalah ASN sehingga punglinya patut diduga kuat," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan barang bukti berupa percakapan bujuk rayu dokter BR agar keluarga pasien membeli alat tersebut.
"Barang buktinya persoalan bujuk rayu dengan opsi pembelian alat dengan bagaimana upaya agar pasien mau membeli alat tersebut, alat itu diketahui faktanya tercover di BPJS, bukti transfer pihak orang tua ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya dugaan malpraktik yang dilakukan dokter, Supriyanto mengaku pihaknya masih fokus pada dugaan tindak pidana.
"Kami menyerahkan seluruhnya kepa...