ARTICLE AD BOX

DPR baru saja mengesahkan RUU Haji menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna pada Selasa (26/8). Salah satu poin UU tersebut adalah mengesahkan BP Haji menjadi kementerian.
Pengelolaan haji dan umrah akan langsung dipegang oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, haji dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, seluruh urusan haji akan otomatis berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan. Sudah nanti proses bergeser mulai dari sumber daya manusia, aset. Nah ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” kata Hilman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Hilman mengatakan, adapun SDM atau aset di Dirjen PHU juga akan otomatis pindah ke kementerian baru itu.
“Kemudian yang sedang kita hitung di level provinsi, kabupaten ini juga kan harus disiapkan, dihitung dengan benar, termasuk juga infrastruktur, fasilitas, yang akan disiapkan untuk perubahan struktur,” ujarnya.