ARTICLE AD BOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen berhak mengajukan penggantian atau ganti rugi atas pembelian beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Hal ini menyusul temuan sembilan merek beras premium yang tidak memenuhi ketentuan mutu, dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.
"Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan resminya, Senin (14/7).
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan hasil uji mutu pada 35 kemasan beras yang terdiri dari 34 kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda pada April 2025 lalu.

Terbaru, Moga menjelaskan sanksi administratif berupa surat teguran telah dijatuhkan kepada para produsen yang terlibat, dan Kemendag telah menginstruksikan agar produk ditarik dari peredaran.
“Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik," kata Mog...