ARTICLE AD BOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons sengketa penerapan bea imbalan produk biodiesel Indonesia di Uni Eropa. Meskipun World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia telah mengumumkan sengketa ini dimenangkan oleh Indonesia.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan saat ini putusan yang diumumkan Panel WTO, Jumat (22/8), tersebut belum bersifat inkrah.
“Saya juga ditanya kira-kira (putusan Panel WTO) sudah inkrah atau belum? Belum, karena ini masih berproses. Tapi yang penting itu tadi, keputusan dari panel sudah keluar dan final,” kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (28/8).
Lebih lanjut, Djatmiko menjelaskan, saat ini baik Indonesia maupun UE sama-sama memiliki waktu selama 60 hari untuk mempertimbangkan dan memutuskan akan mengadopsi putusan tersebut atau mengambil langkah banding.

Djatmiko memastikan langkah pemerintah Indonesia ke depan akan menerima putusan ini dengan baik. Sebab berkeyakinan penuh Indonesia tidak melanggar ketentuan.
Namun, pemerintah saat ini belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil oleh UE, apakah akan menerima put...