ARTICLE AD BOX

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 yang menjadi keputusan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (22/8).
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan Kemenkeu bersama dengan sederet kementerian dan lembaga terkait akan kembali merapatkan perihal pemberlakuan cukai ini.
“(Pemberlakuan Cukai MBDK) Nanti bakalan rapat-rapat lagi,” tutur Djaka saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Kemenkeu harus berkonsultasi dengan Komisi XI terlebih dahulu sebelum menerapkan cukai MBDK, termasuk soal besaran tarif.
Dia memastikan penentuan tarif ini akan mempertimbangkan sederet faktor termasuk kesehatan dan pertumbuhan ekonomi.
“Nanti range-nya kita bahas, dan itu pasti kita akan perhatikan segala faktor ya, terutama adalah kesehatan. Lalu kemudian tentunya kita berharap pertumbuhan ekonominya juga akan cukup kondusif,” tutur Febrio.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemberlakuan cukai MBDK telah menjadi kesepakatan Raker dengan Kemenkeu, Bappenas, Bank Indonesia,...