ARTICLE AD BOX

Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028
Kemenkum meminta komisioner LMKN yang baru menjalankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas. Terutama, terkait dengan distribusi royalti.
"Pastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada yang berhak. Keadilan ini adalah jantung dari sistem paripurna hak cipta," kata Razilu dalam sambutannya, Jumat (8/8).
"Jangan sampai ada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak mendapatkan haknya karena persoalan data atau birokrasi yang rumit. Tolong dicamkan baik-baik," tegas dia.
Selain itu, Razilu berpesan agar Komisioner LMKN yang baru saja dilantik menjunjung tinggi asas transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Bangun sistem yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas," ucap dia.
"Era digital menuntut keterbukaan, dan ini tidak bisa ditawar," imbuhnya.
