Kemenkum Sebut Ekstradisi Buronan Rusia Hasil Kesepakatan Prabowo & Putin

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Warga negara (WN) Rusia Alexander Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanWarga negara (WN) Rusia Alexander Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo menjelaskan alasan ekstradisi buronan Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ).

Ia mengatakan, hal itu merupakan kesepakatan saat pertemuan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Rusia, Vladimir Putin.

"Secara tidak langsung, ini hasil dari pertemuan Presiden RI dengan Presiden Rusia, beberapa waktu lalu," kata Widodo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, (10/7).

Alexander Vladimirovich Zverev masuk ke Indonesia pada tahun 2022. Ia masuk dalam daftar buronan interpol, Interpol Red Diffusion menerbitkan pemberitahuan pencariannya pada Maret 2022.

Warga negara (WN) Rusia Alexander Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanWarga negara (WN) Rusia Alexander Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Ia telah diamankan tahun 2022 oleh kepolisian, dan tahun itu ada permintaan dari pihak sana (Rusia), ya tentu kita berproses ya,...

Baca Selengkapnya