Kemenperin Siapkan Revisi Aturan TKDN, Bukan Hanya untuk AS

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Alexandra Arri Cahyani di kantornya, Senin (28/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanKepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Alexandra Arri Cahyani di kantornya, Senin (28/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini bertujuan menjaga industri lokal dari serbuan barang impor yang kian masif.

Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan aturan TKDN tidak akan dihapus. Reformasi ini justru akan memperkuat keberadaannya di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

"TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu saja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," kata Alexandra di kantornya, Senin (28/7).

Aturan baru ini nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Alexandra juga memastikan bahwa reformasi TKDN tidak hanya merespons permintaan dari Amerika Serikat (AS).

AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif, termasuk TKDN, dalam kesepakatan dagang yang menurunkan tarif impor ke angka 19 persen. Namun pemerintah Indonesia menegaskan tidak semua produk AS dibebaskan dari kewajiban TKDN.

"Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya," jelas Alexandra.

...
Baca Selengkapnya