Kena 32 Persen, Tarif Impor Indonesia ke AS Tertinggi Ketiga di ASEAN

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Carlos Barria/REUTERS dan ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariPresiden Amerika Serikat Donald Trump dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: Carlos Barria/REUTERS dan ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Indonesia resmi dikenakan tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump sebesar 32 persen, menjadi besaran tarif terbesar ketiga di antar negara-negara ASEAN.

Trump sudah mengirimkan surat keputusan pengenaan tarif impor resiprokal kepada beberapa negara per Senin (7/7) waktu setempat, termasuk Indonesia.

Terhitung sudah ada 14 negara yang disurati Trump terkait pengenaan tarif resiprokal, mulai dari negara di Asia, Eropa, Afrika, hingga Uni Eropa, yang mengalami surplus perdagangan terhadap AS.

"Presiden mungkin akan mengirimkan lebih banyak surat dalam beberapa hari dan minggu mendatang," berikut keterangan Gedung Putih dalam lembar fakta di laman resminya, dikutip Selasa (8/7).

Tarif impor tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025. Angka 32 persen ternyata tidak berubah dari pengumuman awal Trump, meskipun telah melewati proses negosiasi dengan pemerintah Indonesia.

Negara-negara yang sudah menerima surat Trump beserta besaran tarif impor resiprokal yang dikenakan yakni sebagai berikut:

Untuk kawasan ASEAN, Myanmar dan Laos dikenakan tarif terbesar yakni 40 persen, kemudian disusul oleh Thailand dan Kamboja sebesar 36 persen, Indonesia 32 persen, dan Malaysia 25 persen.

Gedung Putih menjelaskan, sejak Trump mengubah tarif sekitar 90 hari yang lalu, puluhan negara telah sepakat atau menawarkan untuk menurunkan tarif mereka dan menghilangk...

Baca Selengkapnya