Ketua Banggar DPR soal Nasib IKN Tak Jelas: Regulasi di UU, Butuh Waktu 15 Tahun

10 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTOSejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTO

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah diminta tanggapan soal nasib Ibu Kota Negara Nusantara yang tidak jelas. NasDem meminta pemerintah segera mengambil sikap.

Jika IKN hendak dijadikan ibu kota negara, pemerintah diminta segera menerbitkan Keppres. Sedangkan jika tidak, pemerintah bisa menerapkan moratorium.

Said mengatakan proyek pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-udang IKN tahun 2021, bakal berlangsung selama 15 tahun.

“Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/7).

Ketua Banggar PDIP, Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanKetua Banggar PDIP, Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menjawab soal efektivitas anggaran IKN, Said menekankan percepatan maupun perlambatan pembangunan akan berdampak buruk terhadap program-program prioritas pemerintah.

“Kalau 15 tahun ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP ini menyebut, jika pembangunan IKN dipercepat, bisa mempengaruhi anggaran yang sudah diatur dan bi...

Baca Selengkapnya