Ketua DPRD Lamsel: Pemindahan Desa ke Bandar Lampung Tak Sederhana

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Instagram Erma YusneliKetua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli | Foto : Instagram Erma Yusneli

Lampung Geh, Lampung Selatan – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menegaskan, wacana pemindahan empat desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung bukanlah proses yang sederhana.

Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi Lampung Geh, dalam menanggapi isu yang berbedar di masyarakat.

Empat desa yang dimaksud adalah Way Huwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Perlu dipahami bahwa proses pemindahan desa dari satu daerah ke daerah lain bukanlah hal yang sederhana. Ini menyangkut banyak aspek mulai dari hukum, batas wilayah, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan ekonomi. Semua itu harus dikaji secara komprehensif dan lintas sektor,” ujar Erma, saat dikonfirmasi Lampung Geh, pada Jum'at (8/8).

Menurutnya, pemindahan wilayah harus melalui prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan teknis penataan wilayah administratif.

“Kami selaku pimpinan DPRD tentu sangat menghormati dan menghargai setiap aspirasi masyarakat, termasuk keinginan sebagian warga desa untuk berpindah wilayah administrasi ke kabupaten atau kota lain. Itu hak demokratis yang sah, selama disampaikan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Erma menjelaskan proses tersebut memerlukan tahapan mulai dari musyawarah desa, rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota asal dan tujuan, hingga keputusan pemerintah pusat.

“Tentunya ini memerlukan proses dan tahapan resmi mulai dari musyawarah tingkat desa, persetujuan di tingkat kabupaten/ko...

Baca Selengkapnya