Ketua Komisi III: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draft Revisi KUHAP

3 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD)  bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD) bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pasal mengenai hak imunitas bagi advokat telah masuk dalam draf terbaru revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan praktisi hukum Rabu (18/6).

“Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. 2 bulan lalu sudah kita akomodir, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Keputusan ini merespons usulan advokat sekaligus akademisi dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap advokat saat menjalankan tugasnya.

Ia menilai advokat masih rentan dikriminalisasi, bahkan ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum sehingga diperlukan pasal mengenai impunitas advokat.

“Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan, pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara,” ujarnya.

“Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas. Rupanya advokat tidak sakti-sakti amat. Kalau salah melenceng, kadang-kadang terdakwanya lolos, kami nya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan Bapak-Ibu,” kata Tjoetjoe.

Rapat Komisi III...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya