ARTICLE AD BOX

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan di Komisi III DPR.
Ketua Komisi III, Habiburokhman menilai pembahasan RUU KUHAP tidak akan selesai pada masa persidangan saat ini. Saat ini, masa persidangan DPR adalah masa persidangan I.
“Kalau saya sih kayak enggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III ini, menurut Habiburokhman, akan memakan waktu karena banyak yang masih kontra dengan draft RKUHAP saat ini. Ia menyebutkan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang tidak setuju dengan RKUHAP saat ini.
“Karena itu KUHAP bos, santai kita, jangan gas-gas terus, KUHAP kita maksimalkan penyerapan aspirasi masyarakat, kami memprioritaskan memanggil orang-orang, tokoh-tokoh, organisasi-organisasi yang menolak pengurusan KUHAP,” ucapnya.