ARTICLE AD BOX

Kisah Choi Mal-ja, seorang perempuan asal Korea Selatan, menarik perhatian dunia internasional. Ia menjadi korban kekerasan seksual ketika ia berusia 18 tahun. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, ia justru dihukum lebih berat dibanding pelaku. Ia dianggap sebagai pelaku kekerasan hanya karena membela diri.
Ketidakadilan itu membungkamnya selama puluhan tahun. Namun, Choi tidak tinggal diam. Ia terus menyimpan luka dan keberanian itu, hingga akhirnya memilih untuk bangkit dan memperjuangkan keadilan yang seharusnya ia terima sejak lama. Akhirnya ia pun mendapatkan keadilan setelah berjuang selama 61 tahun.
Awal Mula Ketidakadilan yang Dialami Choi Mal-ja
Choi Mal-ja yang saat itu berusia 18 tahun mengalami kekerasan seksual dari seorang pria berusia 21 tahun. Saat kejadian, Choi melawan dengan menggigit lidah pelaku hingga terluka sepanjang 1,5 cm.
Namun, tindakan perlawanan tersebut justru dianggap sebagai kekerasan berat. Choi didakwa atas tuduhan “cedera fisik yang diperparah” dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun pada 1965.
Sementara itu, pelaku hanya dikenai hukuman ringan atas tuduhan pelanggaran dan intimidasi, setelah jaksa membatalkan dakwaan percobaan pemerkosaan.