Kisah Septia Vs Jhon LBF: Dipidana karena Curhat di Medsos, Kini Dibebaskan

2 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Setelah menempuh perjalanan panjang, vonis bebas Septia Dwi Pertiwi akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tolak," demikian amar putusan kasasi perkara nomor 5900 K/PID.SUS/2025 dalam situs resmi MA, dikutip Senin (14/7).

Vonis itu diketok pada Kamis (3/7) lalu. Majelis hakim yang mengadilinya, yakni Yohanes Priyana selaku ketua; serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.

Dipidana karena Curhat di Medsos

Kasus ini berawal saat Septia diperkarakan oleh mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Septia merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), sementara Jhon LBF merupakan komisaris perusahaan itu.

Perkara bermula pada 2 November 2022, ketika Septia merasa dizalimi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia pun mengungkapkan kezaliman tersebut melalui akun Twitternya @setiadp.

“Pukul 23.00. Jam di mana wajar kalau ada manusia yang sudah istirahat, tapi ada atasan yang marah-marah karena saat beliau share prospek engga ada satu pun karyawan marketingnya yang respons, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respons,” demikian cuitan Septia dikutip dari dakwaan.

Pada 21 Januari 2023, Septia kembali menuliskan cuitannya yang berisi keluhan bahwa sudah bekerja selama 24 jam tanpa dibayar uang lembur. Bahkan, gajinya malah diturunkan dengan alasan perusahaan banyak merekrut karyawan.

Kemudian di hari yang sama, Septia juga mengomentari sebuah unggahan di Twitter. "Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusny...

Baca Selengkapnya