KKP Segel Pemanfaatan 3 Pulau Kecil Tak Sesuai Ketentuan di Kepri

10 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 KKPDirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat segel pemanfaatan 3 pulau kecil tak sesuai ketentuan di Kepri. Foto: KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS, yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespons pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Ipunk melalui keterangan tertulis, Senin (21/7).

 KKPDirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat segel pemanfaatan 3 pulau kecil tak sesuai ketentuan di Kepri. Foto: KKP

Penghentian terseb...

Baca Selengkapnya