ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons surat yang disampaikan KPK terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK bersurat ke DPR hingga Presiden Prabowo untuk beraudiensi membahas sejumlah poin masalah yang ditemukan di RUU KUHAP.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menerima permohonan audiensi KPK. Agenda rapat dijadwalkan pada masa sidang mendatang setelah reses atau Agustus.
"Kami akan mengalokasikan waktu rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum dengan KPK dan aktivis anti korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7).
"Agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi," tambah dia.
