ARTICLE AD BOX

KPK memprotes salah satu norma di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pencegahan keluar negeri hanya boleh dilakukan untuk tersangka. Menurut KPK, pencegahan keluar negeri juga dibutuhkan untuk saksi dan pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Rudianto Lallo mengatakan, pembahasan RUU KUHAP belum final. Masih bisa ada pasal-pasal yang diubah.
“Pembahasan saat ini masih di Timus-Timsin. Untuk tim ahli dari pemerintah, Komisi III, untuk kemudian mengoreksi norma-norma, titik koma dan sebagainya. Itu satu hal,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/7).
“Jadi belum final. Timus-Timsin dan setelah bekerja nanti akan melaporkan kembali ke Panja. Panja nanti akan mengoreksi satu pasal, satu pasal, antara pasal yang satu dengan pasal lain. Dari norma ke norma. Akan dibahas satu per satu. Itu satu hal,” tambahnya.

Rudi menyebut, masih terbuka ruang yang sangat luas untuk KPK mendiskusikan t...