Komisi III soal Protes KPK di RUU KUHAP: Habis Kita Berdebat Nggak Ada Substansi

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanAnggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan merespons protes KPK terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK memprotes 17 poin di dalam RUU KUHAP yang mereka nilai tidak sinkron dengan Undang-Undang KPK. Di antara 17 poin itu, ada soal aturan pencegahan keluar negeri hanya boleh untuk tersangka dan soal penyadapan baru boleh dilakukan saat penyidikan dan berizin Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut Hinca, RUU KUHAP masih sangat terbuka untuk masukan-masukan dari berbagai pihak. Ia mempersilakan KPK membaca Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP terlebih dahulu.

“Silakan saja dibaca DIM-nya. Sekali lagi, ini masih terbuka kepada siapa pun, termasuk Anda (wartawan). Saya selalu ngajurkan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca lah, hampir 1.600 sekian DIM itu,” ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (17/7).

Terkait salah satu poin yang diprotes KPK, yakni soal penyadapan, Hinca menegaskan bahwa hal itu tak jadi diatur di dalam KUHAP baru. Hinca pun tak mau Komisi III, lembaga terkait, dan publik terus memperdebatkan suatu substansi yang tidak dibahas di RUU KUHAP.

“Misal, ada yang tanyain gimana penyadapan. Jelas-jelas di situ, tidak diatur penyadapan, karena akan diatur undang-undang tersendiri,” u...

Baca Selengkapnya