Komisi III Tunda Bahas Pasal Penyadapan di RUU KUHAP

1 hari yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III menunda pembahasan pasal penyadapan dalam rapat panja RUU KUHAP. Nantinya, aturan soal penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para kapoksi fraksi terkait hal ini. Hasilnya, pembahasan di KUHAP ditunda.

"Terkait dengan penyadapan, saya diingatkan Wakil Ketua DPR Pak Adies Kadir, sejak periode lalu, kita sudah memasukkan rencana membuat undang-undang khusus penyadapan," kata Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (10/7).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Politikus Gerindra itu menyebut, dalam rangkaian penyusunan RUU Penyadapan, sejumlah anggota DPR sudah melakukan kunjungan kerja. Karena itu, diputuskan pembahasan lebih dalam soal penyadapan tidak dilanjutkan di RUU KUHAP.

"Kita sudah melakukan kunjungan kerja, artinya ada biaya negara di situ. Terkait penyadapan ini, saran belia...

Baca Selengkapnya