Komisi VIII: Kuota Haji Khusus Tetap 8% di RUU Haji, Tak Ada Minimal-Maksimal

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Wachid, saat pengawasan ibadah haji 2025 di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).  Foto: Dok. DPR RIAnggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Wachid, saat pengawasan ibadah haji 2025 di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut kuota haji khusus tetap di angka 8 persen dari keseluruhan kuota di dalam RUU Haji dan Umrah.

“Oh, tetap 8 persen,” ucap Abdul di DPR RI, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).

Menurutnya, 8 persen bukanlah minimal dari kuota haji khusus. Bukan pula maksimal.

“8 persen, gitu aja. 8 persen, pokoknya 8 persen,” tandas dia.

Namun, kuota haji khusus belum dibahas di pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

Pembahasan DIM dimulai pada hari ini. RUU Haji dan Umrah ditargetkan rampung 4 hari lagi pada 26 Agustus mendatang. Untuk mengejar target itu, panja Komisi VIII dan pemerintah akan rapat di akhir pekan.

Baca Selengkapnya