ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut RUU Haji dan Umrah ditargetkan untuk sah menjadi Undang-Undang pada 26 Agustus mendatang.
“Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat 2 di paripurna DPR RI. Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” ucap Marwan saat rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).

Rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah sendiri baru dimulai pada hari ini. Itu artinya, Komisi VIII punya waktu empat hari untuk merumuskan.
“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” tambahnya.
