ARTICLE AD BOX

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni berdasarkan alat bukti. Bukan kriminalisasi hukum maupun politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap penanganan perkara selalu berangkat dari fakta hukum yang dikumpulkan penyidik.
“Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan termasuk dalam perkara ini, semuanya berangkat dari alat bukti. Di mana alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik juga kemudian sudah disampaikan dalam berkas dakwaan, berkas tuntutan, dan semuanya sudah diuji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, putusan pengadilan juga telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto.
“Tidak hanya di praperadilan, tapi juga diuji oleh Dewan Pengawas yang kemudian masuk ke dalam proses peradilan di perkara pokoknya,” kata Budi.

“Dan kemudian Majelis Hakim juga sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti,” katanya.
Meski Hasto kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, KPK menekankan bahwa hal itu tidak mengurangi legitimasi proses hukum yang telah dijalankan.
“Meskipun ending-nya yang s...