KPK Beri Masukan RUU KUHAP ke DPR: Lex Specialis hingga soal Independensi

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terhadap revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memaparkan poin-poin masukan dari KPK untuk revisi aturan tersebut, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (20/8).

Setyo meminta pengubahan norma penetapan tersangka di rancangan RUU KUHAP. Ia menilai, dalam draft RUU KUHAP saat ini terdapat norma yang akan menghambat penyelidikan.

“Definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan ini juga ketentuan pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka ini berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan,” kata Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Selain itu, Setyo juga memaparkan poin-poin penguatan pemberantasan korupsi yang perlu diakomodir dalam KUHAP. Seperti soal penyadapan pada tahap penyelidikan dalam proses tangkap tangan.

“Penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Setyo juga meminta pengaturan praperadilan dalam KUHAP jangan sampai menjadi celah untuk menunda-nunda terdakwa untuk menjalani hukuman. Dia berharap praperadilan tidak mengh...

Baca Selengkapnya