ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap akan mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sampai ke siapa pemberi perintah. Hal ini juga terkait dengan dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pun menyebut si pemberi perintah sebagia potential suspect
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Sabtu (9/8) dini hari.
"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut."
Ia menjelaskan, seharusnya berdasarkan Undang-undang Momor 8 tahun 2018, pembagian untuk kuota haji itu 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden ke-7 RI Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
"Jadi kalau 20 ribu berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus. Nah itu kalau dikaitkan dengan undang-undang," kata Asep.
Asep menjelaskan, tambahan tersebut semestinya untuk kuota haji reguler. Sebab, alasannya adalah pemotongan masa tunggu.
"Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Pre...