KPK: Dengan Amnesti Ini, Proses Hukum Hasto Dihentikan

12 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dihentikan setelah diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerima Keppres terkait amnesti pada Jumat (1/8) malam.

“Pada malam hari ini, baru saja kami melaksanakan atau menindaklanjuti Keppres terkait dengan amnesti yang diberikan kepada Bapak Hasto Kristiyanto,” kata Asep saat ditemui di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah tahanan di KPK,” sambungnya.

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ia menjelaskan, dokumen Keppres diterima ...

Baca Selengkapnya