ARTICLE AD BOX

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumah alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2023-2025 tidak tepat sasaran. Terdapat sejumlah penyimpangan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam periode tahun 2023-2025, total anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai Rp 12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dari hasil evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah ini minim transparansi dan pengawasan, sehingga rawan dikorupsi.
"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/7).

Selain itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD juga berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
"Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi," kata Budi...