KPK Ingatkan soal Revisi KUHAP: Harus Akomodir Semua Subjek dan Objek

21 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK menyoroti pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai ada beberapa poin di antaranya melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan KUHAP seharusnya merupakan roh dari sistem peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, revisi KUHAP dipandang harus mengakomodir sejumlah hal.

“(KUHAP) saya anggap sebagai roh atau nyawa dari sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7).

“Oleh karena itu kita semuanya sepakat pasti bahwa ini isinya harus betul-betul sesuai dengan situasi, kondisi, dengan berbagai macam perkembangan dan lain-lain supaya bisa mengakomodir secara subjek maupun objek,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK beberapa kali mengungkap bahwa ada beberapa Pasal di RKUHAP yang tidak sinkron dengan kewenangan KPK di Undang-Undang KPK. Kini, total ada 17 poin yang jadi sorotan mereka.

Hari ini pun KPK mengadakan diskusi bersama akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk membahas substansi-substansi pasal yang mereka sorot.

“Itu adalah bagian untuk mengantisipasi segala sesuatu yang sifatnya nanti bisa bahasanya bisa merugikan, mengurangi kewenangan dan lain-lain,” ujar Setyo.

“Jadi harapannya ini nanti akan dikomunikasikan dengan pemerintah, dengan legislatif supaya mereka atau beliau-beliaunya nanti terinformasi bahwa ada hal krusial yang harus dipedomani dan harus dipertimbangkan serta dipikirkan sebelum nanti diputuskan hukum acara tersebut,” tambahnya.

Adapun 17 poin yang disorot KPK antara lain adalah definisi penyelidikan yang dinilai mengurangi peluang operasi tangkap tangan (OTT), pencegahan keluar negeri hanya boleh untuk tersangka, hingga RKUHAP dinilai ...

Baca Selengkapnya