KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 M Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK menyita dua rumah senilai Rp 3,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan dua rumah yang disita itu berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Penyitaan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (19/6).

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar," kata Budi kepada wartawan.

Budi menyebut, penyitaan dilakukan karena diduga uang pembelian rumah itu berasal dari hasil rasuah perkara dana hibah tersebut.

"Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas tersebut," tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun memeriksa empat orang saksi pada hari ini, Kamis (19/6). Sejumlah materi pemeriksaan pun didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

Adapun para saksi itu yakni staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur, Bagus Wahyudyono, yang didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas.

Kemudian, juga ada saksi dari anggota DPRD Kabupaten Sampang, Amir Lubis, yang diperiksa terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat.

Lalu, dua saksi lainnya yakni seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Wahayu Krisma Suyanto dan seorang pimpinan dealer Asri Mo...

Baca Selengkapnya