KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Senilai Rp 3 M

5 jam yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Hedi/kumparanIlustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menyita hasil produksi dari lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, senilai Rp 3 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa hasil produksi itu merupakan hasil selama sekitar bulan sejak KPK menyita lahan sawit milik Nurhadi yang berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara.

"Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya.

Budi menyebut, hasil penyitaan dari produksi lahan sawit tersebut disimpan di rekening penampungan KPK.

"[Hasil penyitaan disimpan di] rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya, ya," ucap dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparanJuru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga memeriksa dua orang saksi yakni notaris bernama Musa Daulae dan pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay. Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi di Kantor BPKP Sumatra Utara, Senin (14/7) kemarin.

"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD [...

Baca Selengkapnya