KPK Sita Rumah-Pabrik Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

11 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Kasus itu mengenai pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset itu disita dari tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (10/7).

Adapun aset yang disita tersebut yakni:

  • 3 bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp 10 miliar.

  • 2 bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Nilai saat ini ditaksir sekitar Rp 50 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka tetapi baru menyebut salah satunya yakni MIA. Itu pun belum diungkapkan soal identitas dan peranannya dalam kasus ini.

KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri per 26 September 2024 lalu. Mereka yang dicegah adalah: JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Lebih lanjut, KPK juga menerangkan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 September 2024 lalu.

KPK belum membeberkan detail terkait perkara ini. Konstruksi perkara ini pun belum disampaikan oleh KPK.

Adapun perhitungan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut yakni kurang lebih sekitar Rp 250 miliar. Belum ada keterangan dari pihak BPR Jepara Artha mengenai kasus tersebut.

Baca Selengkapnya