KPK Tunggu Surat Keputusan Amnesti Prabowo untuk Lepaskan Hasto

18 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tahanan.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Namun, Tanak menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima adanya surat keputusan tersebut.

"Namun sampai dengan pagi ini KPK belum menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," ujarnya.

Di sisi lain, Tanak menjelaskan, amnesti yang diberikan terhadap Hasto berupa keringanan untuk tak perlu menjalankan hukumannya saja. Namun, perbuatan korupsinya tetap melekat.

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," ungkapnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dijump...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya