KPK: Wamenaker Noel Ebenezer Terima Rp 3 M dari Pemerasan Sertifikat K3

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/KPK RIWamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/KPK RI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dijerat sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Dia diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah.

"Saudara IEG (Noel, menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8).

Uang tersebut diterima Noel dari pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Mulanya, ada uang yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3. Nilai uang ini tidak sesuai dengan nilai seharusnya.

Uang yang disetorkan itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya yakni Noel. Dia dijerat tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yang turut mendapatkan uang pemerasan ini.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya