ARTICLE AD BOX

Mantan Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebetulnya baru saja divonis bersalah atas kasus importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/7) dan mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.
Tapi, berselang 2 pekan kemudian, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Permintaan abolisi itu diajukan oleh Prabowo lewat Surat Presiden R43/pres/tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Saat proses peradilannya, Tom sendiri menyatakan, pengadilan yang ia jalani bersifat politis.
Menarik kita simak perjalanan kasus ini, sebab, ia pertama kali diperiksa pada 8 Oktober 2024.
Berikut kronologinya:
Dari Diperiksa jadi Tersangka
8 Oktober 2024
Tom Lembong pertama kalinya dipanggil dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
16 Oktober 2024
Tom lalu kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya lagi terkait kasus itu. Statusnya pun masih sebagai saksi.
22 Oktober 2024
Tak sampai sepekan berselang, Tom...