ARTICLE AD BOX

Lanjutan sidang kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sopir dan asisten rumah tangga Jonathan Frizzy dihadirkan sebagai saksi dalam agenda sidang tersebut. Dari kesaksian mereka, kuasa hukum Jonathan menilai bahwa belum ada bukti kliennya mengetahui soal kandungan zat dalam vape yang dibawa dari Kuala Lumpur tersebut.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, lanjut Andreas, Ijonk sebetulnya belum dapat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara tersebut.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate), ya, dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ucap Andreas.
Untuk saat ini, pihak Jonathan Frizzy menantikan proses persidangan berikutnya. Kata Andreas, pihaknya fokus menyimak apakah ada keterangan atau bukti baru dalam persidangan ke depan.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada gak sih saksi yang memastika...