ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Modus MR (33), pengedar narkoba gunakan pelat merah bodong untuk antarkan 23 kilogram sabu dan 2.359 pil ekstasi. Terduga pelaku ditangkap pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur.
“Diketahui adanya narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19.965,81 gram yang ditemukan di dalam kendaraan roda 4 xenia dan ditemukan juga 4 bungkus ekstasi dengan isi 2.367 butir di sepeda motor MR. Pada saat dilakukan penggeledahan itu didapatkan lah 3 pelat nomor dengan warna Merah, Hitam dan Putih,” jelas Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers pemusnahan barang bukti Sabu dan Ekstasi di RS Bhayangkara Pontianak, Rabu 16 Juli 2025.
Ketiga pelat nomor tersebut sudah dicek melalui samsat dan tidak terdaftar, sehingga membuat dugaan besar bahwa kendaraannya sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
“Tiga pelat nomor tersebut sudah di identifikasi sampai dengan saat ini dugaan kami hasilnya tidak teregistrasi pada samsat. Sehingga kuat dugaan kami bahwa kendaraan yang sering digunakan oleh sindikatnya MR ini untuk melakukan pengantaran dengan berganti ganti pelat nomor,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, ternyata memang benar bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pengambilan dengan mobil yang sama. Hingga saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan barang bukti tersebut sudah dimusnahkan Polda Kalbar.