ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Penyelundupan telur penyu sebanyak 5.400 butir berasal dari Pulau Tambelan, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diamankan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKHIT) Kalimantan Barat (Kalbar) di Pelabuhan Kapet Semparuk, Sambas. Telur tersebut dikirim ke Kalbar menggunakan Kapal Tol Laut KMP BAHTERA NUSANTARA 03.
“Penangkapan ini merupakan upaya kami atas penyelundupan telur penyu yang berhasil digagalkan,” jelas Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto bersama BKHIT Kalbar, Senin 7 Juli 2025 di Kantor BKHIT Kalbar.
BKHIT Kalbar secara resmi menyerahkan penanganan kasus ini keoada Stasiun PSDKP Pontianak.
“Saat ini, barang bukti berupa telur penyu tersebut diamankan sementara di Kantor Satwas SDKP Sambas,” tambahnya.
Nantinya PSDKP Pontianak akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat guna proses lebih lanjut untuk dilakukan penetasan dan penanaman kembali telur-telur tersebut.
“Rencana tersebut akan melibatkan kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam konservasi penyu. Kegiatan penangkapan dan pemanfaatan penyu, baik daging maupun telurnya, telah dilarang sesuai dengan Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan denda 250 Juta dan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun” tegas Bayu.
Sebagai langkah pendukung, PSDKP Pontianak juga telah melakukan koordinasi dengan Pengelola Pelabuhan Kapet Semparuk dan Kapten...