MA Tolak Kasasi Budi Said, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara di Kasus 1,1 Ton Emas

11 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, terkait kasus korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Dengan begitu, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (29/7).

Perkara kasasi itu teregister dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku Ketua Majelis Kasasi, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono selaku anggota majelis.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, pengadilan tingkat pertama juga memvonis Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 subsider pidana 8 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Budi Said kemudian mengajukan banding. Namun, pengadilan tingkat banding memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 16 tahun penjara. Selain itu, Budi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan di tingkat banding tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yakni:

  • 58,841 Kg emas antam atau setara Rp 35.526.893.372,99;

    Baca Selengkapnya