ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi menegaskan, ke depan akan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) untuk warga yang bermain layangan di kawasan Bandara Supadio.
“Nantinya akan ada sanksi tipiring disitu dengan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara ini kami masih lakukan pembinaan dan pengawasan dulu tentunya kami akan terus merazia layang-layang tersebut,” tegas Rasudi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Rasudi bilang, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada kepala desa dan masyarakat.
"Untuk sementara masih dilakukan sanksi seperti pembinaan dan pengawasan. Untuk meminimalisirkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi. Kami juga lakukan sinergi kepada kepala desa untuk tidak bermain layangan karena memang sudah dilarang," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo. Dia menegaskan agar warganya tidak bermain layang-layang di kawasan tertentu, terutama di Bandara Internasional Supadio Pontianak karena dapat membahayakan penerbangan pesawat tentunya.
“Kita sudah melakukan tindakan-tindakan tegas, saya juga sudah instruksikan kepada Kasat Pol PP Kubu Raya supaya melakukan razia layang-layang di sekitaran bandara dan titik-titik tertentu. Pertama itu membahayakan penerbangan itu sangat bahaya dampaknya, bukan layangan nya saja yang bahaya tetapi tali kawatnya itu,” tegas Sujiwo.